Soal:
Aku seorang imam masjid yang tertimpa kanker usus. Dokter mengatakan bahwa penyakitnya ada di anus. Mereka mengatakan bahwa penyakit ini harus diangkat hingga akar-akarnya.
Maka dilakukan operasi, ditutup jalan buang air, dan dibuat jalan baru untuk membuang kotoran, sebuah lubang di perut. Kami menggunakan kantong dari nilon setiap sehari semalam. Kami tempelkan kantong tersebut pada lubang tadi dengan perekat. Sehingga tidak ada yang keluar, baik bau, cairan, atau sesuatu yang menjijikkan. Setelah sehari semalam, kami melepasnya dan mencuci lubang tersebut dengan bersih. Kemudian kami ganti dengan kantong lainnya.
Saya diserahi tugas sebagai imam suatu masjid. Apakah sah saya mengimami, atau tidak?
Jawab:
Alhamdulillah wahdah washshalatu wassalamu ‘ala rasulihi waalihi washahbihi. Wa ba’d;
Apabila kasusnya seperti yang Anda sebutkan, maka wudhu Anda menjadi batal dengan keluarnya kotoran ke kantong plastik sedikit atau banyak. Sehingga wajib berwudhu setiap hendak salat, seperti orang yang berpenyakit keluar air kencing terus tanpa terkontrol dan tidak bisa ditahan, juga seperti kasus wanita yang mustahadhah (keluar darah rusak dari jalan lahir).
Diperbolehkan Anda membawa kantong tersebut ketika salat, meskipun ada najisnya. Dimaafkan keluarnya kotoran ke kantong tersebut ketika Anda salat (tidak membatalkan salat).
Namun, tidak boleh bagi Anda menjadi Imam bagi orang lain, baik salat wajib atau sunah.
Wabilahit taufiq washalallahu ‘ala nabiyyina muhammad wa aalihi wa shahbihi wasallam.
[Fatwa no 1179 dari Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘llmiyah wal Ifta’].
Leave a Reply