• Beranda
  • Telegram
  • Tempat Kajian

Majalah Muslim Tashfiyah

Mudah Berfaedah

  • Telaah
    • Tafsir
    • Mutiara Nubuwah
  • Akidah
    • TItian
  • Figur
  • Renungan
    • Ibrah
    • Tazkiyatun Nufus
  • Lembar Pemuda
    • Syabab
    • Akhlak
  • Hukum Islam
    • Fatwa
  • Rumah Tangga
    • Bahtera Rumah Tangga
    • Buah Hati

Salat dengan Membawa Kantong Penampung Air Besar

7 February 2017 by admin Leave a Comment

Soal:

Aku seorang imam masjid yang tertimpa kanker usus. Dokter mengatakan bahwa penyakitnya ada di anus. Mereka mengatakan bahwa penyakit ini harus diangkat hingga akar-akarnya.

Maka dilakukan operasi, ditutup jalan buang air, dan dibuat jalan baru untuk membuang kotoran, sebuah lubang di perut. Kami menggunakan kantong dari nilon setiap sehari semalam. Kami tempelkan kantong tersebut pada lubang tadi dengan perekat. Sehingga tidak ada yang keluar, baik bau, cairan, atau sesuatu yang menjijikkan. Setelah sehari semalam, kami melepasnya dan mencuci lubang tersebut dengan bersih. Kemudian kami ganti dengan kantong lainnya.

Saya diserahi tugas sebagai imam suatu masjid. Apakah sah saya mengimami, atau tidak?

 

Jawab:

Alhamdulillah wahdah washshalatu wassalamu ‘ala rasulihi waalihi washahbihi. Wa ba’d;

Apabila kasusnya seperti yang Anda sebutkan, maka wudhu Anda menjadi batal dengan keluarnya kotoran ke kantong plastik sedikit atau banyak. Sehingga wajib berwudhu setiap hendak salat, seperti orang yang berpenyakit keluar air kencing terus tanpa terkontrol dan tidak bisa ditahan, juga seperti kasus wanita yang mustahadhah (keluar darah rusak dari jalan lahir).

Diperbolehkan Anda membawa kantong tersebut ketika salat, meskipun ada najisnya. Dimaafkan keluarnya kotoran ke kantong tersebut ketika Anda salat (tidak membatalkan salat).

Namun, tidak boleh bagi Anda menjadi Imam bagi orang lain, baik salat wajib atau sunah.

Wabilahit taufiq washalallahu ‘ala nabiyyina muhammad wa aalihi wa shahbihi wasallam.

[Fatwa no 1179 dari Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘llmiyah wal Ifta’].

Filed Under: Fatwa Tagged With: fatwa, lajnah, sakit, salat

Baca Juga Artikel Ini

Fatwa Pekerja Berat Tidak Puasa Ramadhan Pekerja Berat, Adakah Uzur Untuk Tidak Puasa? Soal: Apa hukum seorang petani yang waktu panennya bertepatan dengan bulan Ramadhan? Apakah dia menda...
Membatalkan Rencana Wakaf, Bolehkah? Pertanyaan: Seseorang ingin mewakafkan sebidang tanah, namun teman-temannya menyarankan untuk menahannya dan diwariskan kepada ahli warisnya saja. Akh...
Hukum Selfie Untuk Keluarga Jauh Tanya: Jika saya sedang bepergian jauh ke luar negeri dan saya ingin untuk mengirimkan gambar saya kepada keluarga, teman, dan lebih khusus untuk ist...
Fatwa Kaffarah Orang Yang Menggauli Istrinya pada ... Soal: Pada bulan Ramadhan yang diberkahi ini, syahwatku membuatku melampaui batas. Aku pun menggauli istriku setelah salat Subuh. Bagaimanakah hukumny...

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

٣ رمضان ١٤٤٤
25 Mar 2023
Majalah Terbaru

Radio Islam

Recent Posts

  • Hukum Valentine’s Day dalam Fatwa Syaikh Utsaimin
  • Seorang Muslim Layaknya Pohon Kurma
  • Hukum Drama Memerankan Shahabat
  • Hukum Selfie Untuk Keluarga Jauh
  • Hukum Gambar Makhluk Bernyawa
  • Istri Nabi Adalah Ibunda Kaum Mukminin
  • Barang Baru, Kadang Bagus, Kadang Tidak
  • Ibnu Mas’ud Mengingkari Zikir Jama’ah
  • Inilah Bidah Hasanah
  • Saudaraku, Bidah Itu Tercela

Rubrik

  • Akhlak
  • Akidah
  • Bahtera Rumah Tangga
  • Buah Hati
  • Ensiklopedia
  • Fatwa
  • Figur
  • Fiqh
  • Hadits
  • Hukum Islam
  • Ibrah
  • Info Kesehatan
  • Kauniyah
  • Lembar Pemuda
  • Motivasi
  • Mutiara Nubuwah
  • Mutiara Salaf
  • Petuah
  • Renungan
  • Rumah Tangga
  • Sirah
  • Syabab
  • Tafsir
  • Tazkiyatun Nufus
  • Telaah
  • Telisik
  • Teropong
  • TItian
  • Uncategorized

Copyright © 2023 · Majalah Remaja Muslim Tashfiyah on Genesis Framework · WordPress · Log in