• Beranda
  • Telegram
  • Tempat Kajian

Majalah Muslim Tashfiyah

Mudah Berfaedah

  • Telaah
    • Tafsir
    • Mutiara Nubuwah
  • Akidah
    • TItian
  • Figur
  • Renungan
    • Ibrah
    • Tazkiyatun Nufus
  • Lembar Pemuda
    • Syabab
    • Akhlak
  • Hukum Islam
    • Fatwa
  • Rumah Tangga
    • Bahtera Rumah Tangga
    • Buah Hati

Pembatal Puasa

7 May 2017 by admin Leave a Comment

  1. Makan dan minum dengan sengaja

Hal ini berdasarkan ayat di atas (Al Baqarah:187). Adapun bagi yang tidak sengaja maka tidak batal. Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam  yang artinya, “Apabila lupa kemudian makan dan minum, maka hendaknya tetap melanjutkan puasanya. Karena hal ini tidak lain hanyalah Allah yang memberinya makan dan minum.” [H.R. Al Bukhari dan Muslim dari Shahabat Abu Hurairah ].

  1. Berhubungan suami-istri siang hari Ramadhan.

Berdasarkan firman Allah dalam surat Al-Baqarah:187 tersebut di atas. Dan orang yang melakukannya wajib membayarkan kaffarah. Lihat fatwa dari Lajnah Ad Daimah tentang hal tersebut di sini.

  1. Haid dan nifas.

Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang artinya, “Bukankah jika mereka haid tidak salat dan tidak puasa?” [H.R. Al-Bukhari dan Muslim]. Hadis ini menunjukkan bahwa wanita ketika haid tidak salat dan puasa secara umum, termasuk puasa Ramadhan. Sehingga, ketika seorang wanita datang bulan pada waktu berpuasa, puasanya menjadi batal dan harus diganti pada hari yang lain.

4. Menyengaja muntah.

Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang artinya, “Siapa yang tidak mampu menahan muntah (tidak sengaja muntah) maka tidak wajib mengganti. Dan siapa yang menyengaja muntah hendaknya mengganti.” [H.R. At Tirmidzi dari Shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dishahihkan Syaikh Al Albani  dalam Shahih Sunan At Tirmidzi].

  1. Suntikan atau infus pengganti makanan.

Hal ini karena kedudukannya sama dengan makanan.

[Ustadz Farhan]

Filed Under: Hukum Islam Tagged With: fikih, puasa, ramadhan

Baca Juga Artikel Ini

Rukun Puasa Rukun puasa ialah amalan yang harus dilakukan dalam berpuasa. Jika tidak dilakukan, maka puasanya tidak sah. Rukun-rukun puasa tersebut adalah: ...
Hukum Puasa Bukan hanya wajib, bahkan Puasa Ramadhan adalah rukun Islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Islam ini dibangun di at...
Hukum Syariat MLM (Multi Level Marketing) Manusia adalah makhluk sosial yang hidup dengan orang lain. Bersama orang lain, terwujudlah saling memenuhi dan melengkapi hajat hidup mereka. Bekerja...
Fatwa Obat Pencegah Haid Ketika Puasa Soal: Boleh ataukah tidak seorang wanita memakai obat pencegah haid di bulan Ramadhan?   Jawab: Wanita boleh memakai obat-obatan pada bulan...

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

٢١ شوّال ١٤٤٣
22 May 2022
Majalah Terbaru

Radio Islam

Recent Posts

  • Hukum Valentine’s Day dalam Fatwa Syaikh Utsaimin
  • Seorang Muslim Layaknya Pohon Kurma
  • Hukum Drama Memerankan Shahabat
  • Hukum Selfie Untuk Keluarga Jauh
  • Hukum Gambar Makhluk Bernyawa
  • Istri Nabi Adalah Ibunda Kaum Mukminin
  • Barang Baru, Kadang Bagus, Kadang Tidak
  • Ibnu Mas’ud Mengingkari Zikir Jama’ah
  • Inilah Bidah Hasanah
  • Saudaraku, Bidah Itu Tercela

Rubrik

  • Akhlak
  • Akidah
  • Bahtera Rumah Tangga
  • Buah Hati
  • Ensiklopedia
  • Fatwa
  • Figur
  • Fiqh
  • Hadits
  • Hukum Islam
  • Ibrah
  • Info Kesehatan
  • Kauniyah
  • Lembar Pemuda
  • Motivasi
  • Mutiara Nubuwah
  • Mutiara Salaf
  • Petuah
  • Renungan
  • Rumah Tangga
  • Sirah
  • Syabab
  • Tafsir
  • Tazkiyatun Nufus
  • Telaah
  • Telisik
  • Teropong
  • TItian
  • Uncategorized

Copyright © 2022 · Majalah Remaja Muslim Tashfiyah on Genesis Framework · WordPress · Log in