• Beranda
  • Telegram
  • Tempat Kajian

Majalah Muslim Tashfiyah

Mudah Berfaedah

  • Telaah
    • Tafsir
    • Mutiara Nubuwah
  • Akidah
    • TItian
  • Figur
  • Renungan
    • Ibrah
    • Tazkiyatun Nufus
  • Lembar Pemuda
    • Syabab
    • Akhlak
  • Hukum Islam
    • Fatwa
  • Rumah Tangga
    • Bahtera Rumah Tangga
    • Buah Hati

Hukum Valentine’s Day dalam Fatwa Syaikh Utsaimin

11 February 2020 by Abu Yusuf Leave a Comment

Soal:

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Telah tersebar pada akhir-akhir ini perayaan Valentine, terlebih di antara pelajar wanita. Ini termasuk hari raya Nasrani. Pakaiannya semua dengan warna merah: baju dan sepatunya. Mereka juga bertukar bunga merah. Kami berharap Syaikh yang mulia berkenan untuk menjelaskan hukum perayaan hari raya seperti ini. Apakah bimbingan Anda terhadap kaum muslimin dalam hal ini? Semoga Allah menjaga dan memelihara Anda.

Jawab:

Wa’alaikumus salam warahmatullahi wabarakatuh.

Perayaan Valentine tidak diperbolehkan karena beberapa hal:

  1. Itu adalah perayaan yang diada-adakan, tidak ada dasarnya dalam syariat ini.
  2. Perayaan ini menyebabkan cinta yang terlarang dan kejelekan.
  3. Perayaan ini menyebabkan hati menjadi tersibukkan oleh perkara-perkara sia-sia yang berselisih dengan petunjuk salafus saleh radhiyallahu ‘anhum.

Maka, tidak boleh mengadakan pada hari tersebut syi’ar hari raya, sama saja berupa makanan, minuman, pakaian, bertukar hadiah, dan selainnya.

Wajib bagi tiap muslim untuk bangga dengan agamanya, tidak membebek pada setiap orang yang bersuara. Aku memohon kepada Allah subhanahu wata’ala untuk melindungi kaum muslimin dari segala bentuk bencana, baik yang tampak maupun tidak dan agar Dia menjadi pelindung kita semua dengan penjagaan dan taufik-Nya.

Ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah tanggal 5 Dzulqa’dah 1420 H.

Filed Under: Fatwa Tagged With: cokelat, edisi 65, fatwa, valentine

Baca Juga Artikel Ini

Hukum Selfie Untuk Keluarga Jauh Tanya: Jika saya sedang bepergian jauh ke luar negeri dan saya ingin untuk mengirimkan gambar saya kepada keluarga, teman, dan lebih khusus untuk ist...
Hukum Drama Memerankan Shahabat Tanya: Bolehkah berperan sebagai shahabat? Kami akan mengadakan pentas drama, kami menghentikan salah satu pentas untuk mengetahui hukumnya. Jawab...
Hukum Gambar Makhluk Bernyawa Tanya: Apa hukum Islam dalam hal menggantungkan gambar di dinding atau tembok rumah? Jawab: Menggambar makhluk yang memiliki roh (manusia dan bin...
Fatwa Hukum Muadzin Anak-Anak Fatwa Al Lajnah Ad Daimah No 14935 Soal: Seorang imam masjid menentukan muadzin anaknya sendiri yang berumur 12 tahun. Demikian pula anak-anak tetan...

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

٢١ شوّال ١٤٤٣
22 May 2022
Majalah Terbaru

Radio Islam

Recent Posts

  • Hukum Valentine’s Day dalam Fatwa Syaikh Utsaimin
  • Seorang Muslim Layaknya Pohon Kurma
  • Hukum Drama Memerankan Shahabat
  • Hukum Selfie Untuk Keluarga Jauh
  • Hukum Gambar Makhluk Bernyawa
  • Istri Nabi Adalah Ibunda Kaum Mukminin
  • Barang Baru, Kadang Bagus, Kadang Tidak
  • Ibnu Mas’ud Mengingkari Zikir Jama’ah
  • Inilah Bidah Hasanah
  • Saudaraku, Bidah Itu Tercela

Rubrik

  • Akhlak
  • Akidah
  • Bahtera Rumah Tangga
  • Buah Hati
  • Ensiklopedia
  • Fatwa
  • Figur
  • Fiqh
  • Hadits
  • Hukum Islam
  • Ibrah
  • Info Kesehatan
  • Kauniyah
  • Lembar Pemuda
  • Motivasi
  • Mutiara Nubuwah
  • Mutiara Salaf
  • Petuah
  • Renungan
  • Rumah Tangga
  • Sirah
  • Syabab
  • Tafsir
  • Tazkiyatun Nufus
  • Telaah
  • Telisik
  • Teropong
  • TItian
  • Uncategorized

Copyright © 2022 · Majalah Remaja Muslim Tashfiyah on Genesis Framework · WordPress · Log in