• Beranda
  • Telegram
  • Tempat Kajian

Majalah Muslim Tashfiyah

Mudah Berfaedah

  • Telaah
    • Tafsir
    • Mutiara Nubuwah
  • Akidah
    • TItian
  • Figur
  • Renungan
    • Ibrah
    • Tazkiyatun Nufus
  • Lembar Pemuda
    • Syabab
    • Akhlak
  • Hukum Islam
    • Fatwa
  • Rumah Tangga
    • Bahtera Rumah Tangga
    • Buah Hati

Ludah, Jangan Dibuang Sembarang

30 August 2015 by admin 25 Comments

 

3

 

Seorang muslim, sikapnya selalu ditimbang dengan dalil. Karenanya, ia paling semangat menuntut ilmu, untuk diamalkan dalam kehidupan keseharian. Diam dan geraknya selalu terkait dengan boleh atau tidak, pahala ataukah dosa.

Semakin ia terikat dengan hukum syariat, ketika itu pula jiwa penghambaannya kepada Allah semakin besar. Pada titik ideal, ia akan sampai kepada derajat Ihsan, mencapai muraqabatullah. Yaitu merasa selalu diawasi oleh Allah.

Dahulu, Sufyan bin Said Ats Tsauri pernah mengatakan:

إنْ اسْتَطَعْتَ أَنْ لَا تَحُكَّ رَأْسَكَ إلَّا بِأَثَرٍ فَافْعَلْ

“Apabila engkau mampu untuk tidak menggaruk kepalamu kecuali dengan dalil, maka lakukanlah!” [Al Jami’ li Akhlaqi Ar Rawi].

Memang, Islam adalah agama yang sempurna. Semuanya telah gamblang dijelaskan di dalamnya. Dari aktivitas paling ringan sampai urusan terbesar yang menyangkut umat seluruhnya. Semuanya tergariskan dengan jelas di sana. Masalahnya, kita mau belajar atau tidak.

Meludah, juga buang dahak pun ada aturannya. Bukan hanya sisi adab atau tinjauan kesehatan, bahkan syariat mengatur sedemikian rupa untuk maslahat bersama. Lebih dari itu, hikmahnya adalah untuk memuliakan syiar Islam. Nah, bagaimana keterangan dan pembahasannya seputar adab berikut sedikit bahasan tentangnya. semoga bermanfaat.

 

1. Dilarang meludah ke arah kiblat.

Rasulullah menjelaskan dalam hadits beliau:

مَنْ تَفَلَ تُجَاهَ الْقِبْلَةِ جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ تَفْلُهُ بَيْنَ عَيْنَيْهِ

“Siapa yang meludah ke arah kiblat, ia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan ludahnya di antara kedua matanya.” [H.R. Abu Dawud dari shahabat Hudzaifah bin Al Yaman oleh Syaikh Al-Albani dalam Ash Shahihah].

Hadits yang semakna, Rasulullah bersabda yang artinya, “Orang yang membuang dahak ke arah kiblat, akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan dahaknya di wajahnya.” [H.R. Ibnu Hibban dari shahabat Abdullah bin Umar dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Ash Shahihah].

Al Hafizh Ibnu Hajar (dalam Fathul Bari) menukilkan dan membenarkan pernyataan An Nawawi tentang dilarangnya meludah (termasuk buang dahak) ke arah kiblat secara mutlak, baik di luar atau di dalam shalat. Demikian pula pendapat Ash Shan’ani (Subulus Salam), juga Al Albani (dalam Ash Shahihah). Di kitab beliau tersebut, Asy Syaikh Al Albani menyebutkan bahwa hal ini termasuk adab dan pemuliaan terhadap Ka’bah.

2. Apabila harus meludah saat shalat.

Ketika terpaksa harus meludah saat shalat, maka boleh meludah ke arah kirinya dengan syarat tidak ada jamaah yang lain. Kalau ada orang lain, bisa meludah ke bawah kakinya apabila lantainya tanah atau pasir, sehingga memungkinkan untuk ditutup dengan tanah. Seandainya lantainya keramik atau karpet, maka meludah ke tisu atau sapu tangan, atau bisa juga ke bajunya. Berdasarkan riwayat bahwa Nabi pernah melihat dahak di kiblat masjid. Kemudian beliau bersabda:

مَا بَالُ أَحَدِكُمْ يَقُومُ مُسْتَقْبِلَ رَبِّهِ فَيَتَنَخَّعُ أَمَامَهُ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يُسْتَقْبَلَ فَيُتَنَخَّعَ فِي وَجْهِهِ فَإِذَا تَنَخَّعَ أَحَدُكُمْ فَلْيَتَنَخَّعْ عَنْ يَسَارِهِ تَحْتَ قَدَمِهِ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيَقُلْ هَكَذَا وَوَصَفَ الْقَاسِمُ فَتَفَلَ فِي ثَوْبِهِ ثُمَّ مَسَحَ بَعْضَهُ عَلَى بَعْضٍ

“Bagaimana ada seorang di antara kalian menghadap Rabbnya, lalu membuang dahak di hadapan-Nya? Apakah ia mau ada orang membuang dahak di wajahnya? Apabila harus buang dahak, maka ke kirinya, di bawah kakinya. Kalau tidak memungkinkan juga maka seperti ini. (Seorang perawi hadits ini yang bernama Al Qasim mempraktikkannya dengan meludah ke bajunya kemudian mengusapkan dengan bagian baju yang lain).” [H.R. Muslim dari shahabat Abu Hurairah ]

Dalam hadits yang lain beliau membimbingkan:

 إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَلَا يَبْصُقْ أَمَامَهُ فَإِنَّمَا يُنَاجِي اللهَ مَا دَامَ فِي مُصَلَّاهُ وَلَا عَنْ يَمِينِهِ فَإِنَّ عَنْ يَمِينِهِ مَلَكًا وَلْيَبْصُقْ عَنْ يَسَارِهِ أَوْ تَحْتَ قَدَمِهِ فَيَدْفِنُهَا

“Apabila kalian shalat, maka jangan meludah ke arah depannya. Karena sesungguhnya ia sedang bermunajat kepada Allah. Jangan pula ke kanannya, karena di kanannya ada malaikat. Akan tetapi ke kirinya atau bawah kakinya.” [H.R. Al Bukhari dari shahabat Abu Hurairah ].

 

3. Meludah di dalam masjid?

Masjid adalah tempat mulia khusus untuk berdzikir, membaca Al Qur’an, shalat, dan amal shalih lainnya. Maka dilarang membuang semua bentuk kotoran, termasuk ludah dan dahak. Inilah salah satu cara mengagungkan syiar Islam, rumah Allah ini. Bahkan disebutkan secara khusus bahwa orang yang meludah atau membuang dahak di masjid, ia telah melakukan sebuah kesalahan. Rasulullah bersabda:

الْبُزَاقُ فِي الْمَسْجِدِ خَطِيئَةٌ وَكَفَّارَتُهَا دَفْنُهَا

“Meludah di masjid adalah kesalahan, dan tebusannya adalah dengan menutupnya dengan tanah.” [H.R. Al Bukhari dan Muslim dari shahabat Anas bin Malik].

Dalam bahasa yang lebih tegas Rasulullah bersabda yang artinya, “Ditampakkan kepadaku amal umatku, amalan yang baik dan buruknya. Aku mendapati termasuk amal baiknya adalah menyingkirkan gangguan dari jalan. Adapun amalan jeleknya di antaranya membuang dahak di masjid tanpa ditutup tanah.” [H.R. Muslim dari shahabat Abu Dzar].

  1. Apabila lantai masjid bukan tanah atau terhampar karpet, dijelaskan dalam sebuah riwayat untuk meludah pada kain (bisa pula tisu) kemudian dibuang di luar masjid.

مَنْ دَخَلَ هَذَا الْمَسْجِدَ فَبَزَقَ فِيهِ أَوْ تَنَخَّمَ فَلْيَحْفِرْ فَلْيَدْفِنْهُ فَإِنْ لَمْ يَفْعَلْ فَلْيَبْزُقْ فِي ثَوْبِهِ ثُمَّ لِيَخْرُجْ بِهِ

“Siapa yang masuk masjid ini, kemudian meludah atau buang dahak di dalamnya, hendaknya ia membuat lubang untuk menimbunnya. Kalau tidak demikian, maka meludahlah di kainnya kemudian dibawa keluar.” [H.R. Abu Dawud dari shahabat Abu Hurairah dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud].

Demikian solusi apabila terpaksa harus meludah di dalam masjid. Yang terbaik tentu di luar masjid dengan tanpa menghadap kiblat dan ditimbun tanah atau di kloset. Hal ini lebih sesuai dengan adab. Karena kebanyakan orang memang merasa risih dengan ludah, apalagi dahak. Sementara, memerhatikan kenyamanan orang lain adalah tindakan terpuji. Bahkan, membuangnya dengan sembarangan bisa jadi mendapat dosa, apabila ternyata orang lain merasa terganggu.

Dari sisi kesehatan pun tidak kalah penting. Karena, dengan izin Allah, ludah atau dahak merupakan salah satu media penularan penyakit-penyakit tertentu. Seperti TBC, batuk, dan yang lainnya.

Semoga, sedikit yang disampaikan ini menjadi ilmu yang berbuah amal shalih. Dan Allahlah tempat memohon pertolongan. Allahu a’lam. [farhan]

 

Filed Under: Hukum Islam Tagged With: kiblat, masjid, meludah

Comments

  1. Ahmad Faisal says

    22 October 2015 at 23:58

    Maaf,di tempat saya,ada yang pernah bilang agar tidak muntah,meludah,buang dahak dll ke kloset,karena setan bisa menyumpahi kita agar kita jadi bodoh.Bagaimana menurut Anda? Terima kasih.

    Reply
    • admin says

      6 November 2015 at 14:56

      Untuk hal-hal tersebut tidak ada dalil yang melarangnya. Sehingga hal itu boleh dilakukan. Barakallahu fikum.

      Reply
  2. ari says

    8 May 2017 at 03:48

    Kalo berkumur pada saat berwudhu menghadap kiblat..apakah juga dihukumi sama?
    Jazakallohu khoiron

    Reply
    • admin says

      8 May 2017 at 23:25

      Yang kita lakukan ketika berwudhu adalah berkumur, bukan meludah, sehingga hukumnya berbeda. Allahu a’lam. Wajazakumullahu khairan.

      Reply
  3. Mukti says

    14 June 2017 at 11:03

    Apa hukumnya bila meludah ke kiblat secara tdk sengaja?

    Reply
    • admin says

      16 June 2017 at 02:15

      Jika seseorang tidak sengaja atau lupa melakukan hal yang dilarang, maka orang itu tidak berdosa. Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

      إن الله تَجَاوَزَ عن أمتى الخطأ والنسيان وما اسْتُكْرِهُوا عليه

      “Sesungguhnya, Allah mengampuni dari umatku kekeliruan (yg tidak dia sengaja), lupa, dan apa yang dipaksa.” [HR. Ibnu Majah, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani]
      Hadis ini berlaku umum untuk semua permasalahan agama. Allahu a’lam.

      Reply
  4. Mukti says

    18 June 2017 at 20:50

    Makasih jawabannya

    Reply
  5. Mukti says

    19 June 2017 at 09:38

    Tanya apa hukumnya ngomong “hari ini dingin disebabkan hujan” makasih banget jawabannya

    Reply
    • admin says

      20 June 2017 at 02:47

      Jika sebatas kabar, maka tidak mengapa. Yang dilarang jika disertai rasa tidak terima dengan takdir Allah. Allahu a’lam

      Reply
  6. Mukti says

    19 June 2017 at 11:23

    Maaf banyak pertanyaan apa hukumnya mengatakan ucapan syirik tdk sengaja apakah dianggap murtad

    Reply
  7. Mukti says

    21 June 2017 at 02:32

    apa hukumnya duduk atau berdiri membelakangi kiblat

    Reply
    • admin says

      25 June 2017 at 12:36

      Boleh.

      Reply
  8. Mukti says

    25 June 2017 at 11:02

    Apakah bicara jelek menghadap kiblat dianggap murtad? Saya bingung ni? apakah saya murtad kalau tdk tahu

    Reply
    • admin says

      25 June 2017 at 12:36

      Tidak murtad.

      Reply
  9. Mukti says

    26 June 2017 at 00:05

    Apakah sehabis akting gila wajib mandi?

    Reply
  10. Mukti says

    26 June 2017 at 22:20

    Apakah bersalaman dengan non muslim yg pernah makan daging anjing harus disucikan 7 kali 1 kali dengan tanah?

    Reply
    • Mukti says

      26 June 2017 at 23:49

      Makasih jawabannya

      Reply
    • admin says

      11 January 2019 at 16:26

      Tidak perlu untuk dicuci. Non muslim tidaklah najis, meskipun mereka memakan daging anjing maupun babi. Adapun firman Allah subhanahu wata’ala:

      يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا

      “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam sesudah tahun ini. [QS. At Taubah:28]

      ,p>

      Yang dimaksud najis dalam ayat ini adalah najis maknawi. Yakni, keyakinan mereka adalah keyakinan yang kotor. Sedang badan mereka suci, tidak najis menurut jumhur ulama.

      Allahu a’lam bish shawab

      Reply
  11. Mukti says

    6 July 2017 at 19:02

    apakah mengorek orek masjid menyebabkan murtad

    Reply
  12. Yusuf says

    22 August 2017 at 01:07

    Saya pernah membaca artikel, bahwa menurut ali bin abi thalib bahwa meludah ke kamar mandi dapat menghalangi rejeki? Apakah ada dalil atau sumber yang jelas mengenai ini

    Reply
    • admin says

      18 January 2018 at 09:04

      Allahu a’lam kami belum mendapati sumber dari hadis mengenai hal ini. Demikian pula, kami belum mendapati sanad atau sumber ucapan Ali bin Abi Thalib tersebut, dari kitab para ulama. Sehingga, ucapan tersebut tidak bisa menjadi sandaran hukum.

      Reply
  13. ichall says

    4 December 2017 at 11:36

    Apakah wudhu tdk sempurna jika Tiba” Kita meludah?? Krena biasanya Kita meludah sehabis wudhu atau sehabis kumur. Bolehkah?? Dan sahkah wudhu??

    Reply
    • admin says

      15 January 2018 at 22:38

      Wudhu tetap sempurna. Meludah bukanlah salah satu pembatal wudhu. Wudhu tetap sah. Barakallahu fikum.

      Reply
  14. Habibie says

    16 October 2019 at 03:56

    Assalamualaikum warohmatullahi wabarokaatuh

    Reply
    • admin says

      28 November 2019 at 00:20

      Wa’alaikumus salam warahmatullahi wabarakatuh

      Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

١٠ رمضان ١٤٤٤
1 Apr 2023
Majalah Terbaru

Radio Islam

Recent Posts

  • Hukum Valentine’s Day dalam Fatwa Syaikh Utsaimin
  • Seorang Muslim Layaknya Pohon Kurma
  • Hukum Drama Memerankan Shahabat
  • Hukum Selfie Untuk Keluarga Jauh
  • Hukum Gambar Makhluk Bernyawa
  • Istri Nabi Adalah Ibunda Kaum Mukminin
  • Barang Baru, Kadang Bagus, Kadang Tidak
  • Ibnu Mas’ud Mengingkari Zikir Jama’ah
  • Inilah Bidah Hasanah
  • Saudaraku, Bidah Itu Tercela

Rubrik

  • Akhlak
  • Akidah
  • Bahtera Rumah Tangga
  • Buah Hati
  • Ensiklopedia
  • Fatwa
  • Figur
  • Fiqh
  • Hadits
  • Hukum Islam
  • Ibrah
  • Info Kesehatan
  • Kauniyah
  • Lembar Pemuda
  • Motivasi
  • Mutiara Nubuwah
  • Mutiara Salaf
  • Petuah
  • Renungan
  • Rumah Tangga
  • Sirah
  • Syabab
  • Tafsir
  • Tazkiyatun Nufus
  • Telaah
  • Telisik
  • Teropong
  • TItian
  • Uncategorized

Copyright © 2023 · Majalah Remaja Muslim Tashfiyah on Genesis Framework · WordPress · Log in