• Beranda
  • Telegram
  • Tempat Kajian

Majalah Muslim Tashfiyah

Mudah Berfaedah

  • Telaah
    • Tafsir
    • Mutiara Nubuwah
  • Akidah
    • TItian
  • Figur
  • Renungan
    • Ibrah
    • Tazkiyatun Nufus
  • Lembar Pemuda
    • Syabab
    • Akhlak
  • Hukum Islam
    • Fatwa
  • Rumah Tangga
    • Bahtera Rumah Tangga
    • Buah Hati

Hukum Film Kartun Edukasi

31 January 2017 by admin 2 Comments

Soal: Apa hukum melihat dan membeli film kartun Islam (gambar bergerak)? Film tersebut menampilkan kisah yang membimbing dan bermanfaat bagi anak-anak. Misalnya, mendorong mereka untuk berbakti kepada orang tua, jujur, amanah, pentingnya salat, dan selain itu. Dan diinginkan itu bisa menjadi pengganti TV yang sudah merata penyebarannya. Masalahnya, film ini menampakkan gambar manusia dan hewan yang digambar dengan tangan. Bolehkah kita melihatnya? Berilah kami fatwa, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

 

Jawab: Tidak boleh memperjualbelikan atau mempergunakan film kartun karena mengandung gambar yang diharamkan. Mendidik anak hendaknya dilakukan dengan cara-cara yang disyariatkan, dengan cara taklim, mengajari adab, memerintahkan salat, dan penjagaan mereka dalam hal yang mulia.

Wa billahit taufiq wa shalallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam.

[Fatwa 19933 Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhutsi Al ‘Ilmiyati Wal Ifta’].

Ketua: Asy Syaikh Abdullah bin Baz, wakil: Asy Syaikh Abdulaziz Alu Asy Syaikh, anggota: Asy Syaikh Shalih Al Fauzan, Asy Syaikh Bakar Abu Zaid.

Filed Under: Fatwa Tagged With: anak, fatwa, fatwa Lajnah Daimah, hukum, kartun, lajnah, tarbiyah

Baca Juga Artikel Ini

Fatwa Hukum Muadzin Anak-Anak Fatwa Al Lajnah Ad Daimah No 14935 Soal: Seorang imam masjid menentukan muadzin anaknya sendiri yang berumur 12 tahun. Demikian pula anak-anak tetan...
Fatwa Pekerja Berat Tidak Puasa Ramadhan Pekerja Berat, Adakah Uzur Untuk Tidak Puasa? Soal: Apa hukum seorang petani yang waktu panennya bertepatan dengan bulan Ramadhan? Apakah dia menda...
Menjauhkan Buah Hati dari Maksiat Pembaca Tashfiyah, telah kita ketahui bahwa syariat Islam berlaku bagi setiap mukallaf, mereka yang terbebani syariat. Ada beberapa golongan orang yan...
Mendidik Anak, Wajib Berilmu Dahulu   Untuk suksesnya sebuah cita-cita, dibutuhkan perencanaan sebaik mungkin. Seseorang yang ingin bepergian jauh berkendara sepeda motor, min...

Comments

  1. Abu Hanifah says

    11 August 2017 at 04:52

    Mau Tanya??
    Apa Hukum meninggalkan sholat jum’at bagi orang yg melaksanakan perjalanan Jauh.

    Reply
    • admin says

      10 September 2017 at 13:17

      Boleh tidak melakukan shalat Jumat bagi orang yang safar, karena shalat Jumat hanya wajib bagi orang yang mukim. Dia tetap melakukan shalat Zhuhur.

      Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

٢٠ ذو القعدة ١٤٤٤
9 Jun 2023
Majalah Terbaru

Radio Islam

Recent Posts

  • Hukum Valentine’s Day dalam Fatwa Syaikh Utsaimin
  • Seorang Muslim Layaknya Pohon Kurma
  • Hukum Drama Memerankan Shahabat
  • Hukum Selfie Untuk Keluarga Jauh
  • Hukum Gambar Makhluk Bernyawa
  • Istri Nabi Adalah Ibunda Kaum Mukminin
  • Barang Baru, Kadang Bagus, Kadang Tidak
  • Ibnu Mas’ud Mengingkari Zikir Jama’ah
  • Inilah Bidah Hasanah
  • Saudaraku, Bidah Itu Tercela

Rubrik

  • Akhlak
  • Akidah
  • Bahtera Rumah Tangga
  • Buah Hati
  • Ensiklopedia
  • Fatwa
  • Figur
  • Fiqh
  • Hadits
  • Hukum Islam
  • Ibrah
  • Info Kesehatan
  • Kauniyah
  • Lembar Pemuda
  • Motivasi
  • Mutiara Nubuwah
  • Mutiara Salaf
  • Petuah
  • Renungan
  • Rumah Tangga
  • Sirah
  • Syabab
  • Tafsir
  • Tazkiyatun Nufus
  • Telaah
  • Telisik
  • Teropong
  • TItian
  • Uncategorized

Copyright © 2023 · Majalah Remaja Muslim Tashfiyah on Genesis Framework · WordPress · Log in