• Beranda
  • Telegram
  • Tempat Kajian

Majalah Muslim Tashfiyah

Mudah Berfaedah

  • Telaah
    • Tafsir
    • Mutiara Nubuwah
  • Akidah
    • TItian
  • Figur
  • Renungan
    • Ibrah
    • Tazkiyatun Nufus
  • Lembar Pemuda
    • Syabab
    • Akhlak
  • Hukum Islam
    • Fatwa
  • Rumah Tangga
    • Bahtera Rumah Tangga
    • Buah Hati

Fatwa Pekerja Berat Tidak Puasa Ramadhan

8 May 2017 by admin Leave a Comment

Pekerja Berat, Adakah Uzur Untuk Tidak Puasa?

Soal: Apa hukum seorang petani yang waktu panennya bertepatan dengan bulan Ramadhan? Apakah dia mendapatkan keringanan atau tidak untuk tidak berpuasa Ramadhan karena pekerjaannya? Perlu diketahui, tidak mungkin dia berpuasa sambil bekerja.

 

 

Jawab: Puasa bulan Ramadhan adalah salah satu rukun Islam. Puasa hukumnya wajib bagi setiap mukallaf dari kaum muslimin secara ijmak (kesepakatan ulama). Allah subhanahu wata’ala juga telah berfirman yang artinya, “Maka barang siapa di antara kalian menyaksikan bulan tersebut, hendaknya dia berpuasa. Dan siapa saja yang sakit atau dalam kondisi safar, hendaknya dia mengganti pada hari yang lain.” [Q.S. Al Baqarah:185] Jadi, wajib kita memerhatikan puasa Ramadhan dan tidak bermudah-mudahan tidak berpuasa tanpa ada uzur syar’i.

Adapun lahan pertanian, itu dimiliki oleh pemiliknya. Pemiliknya bisa mencari waktu bekerja di sawah dan ladang. Misalnya, memanennya di waktu dingin pada malam hari. Atau, dia bisa mempekerjakan orang tidak merasa berat berpuasa untuk memanennya, kemudian membayarnya sesuai dengan tarif di sekitarnya. Atau, dia juga bisa untuk menunda panenannya apabila tidak berpengaruh jelek. Siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan memberikan jalan keluar.

Wabillahit taufiq, washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa alihi washahbihi wasallam.

[Fatwa Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Ilmiyah wal Ifta` Soal pertama no. 3418, diketuai Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah]

Filed Under: Fatwa Tagged With: fatwa, lajnah, puasa, ramadhan, uzur

Baca Juga Artikel Ini

Fatwa Hukum Muadzin Anak-Anak Fatwa Al Lajnah Ad Daimah No 14935 Soal: Seorang imam masjid menentukan muadzin anaknya sendiri yang berumur 12 tahun. Demikian pula anak-anak tetan...
Pembatal Puasa Makan dan minum dengan sengaja Hal ini berdasarkan ayat di atas (Al Baqarah:187). Adapun bagi yang tidak sengaja maka tidak batal. Berdasarkan ...
Yang Boleh Dilakukan Ketika Puasa Masuk waktu shubuh dalam keadaan junub. Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu 'anhuma mengatakan, “Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam perna...
Hukum Selfie Untuk Keluarga Jauh Tanya: Jika saya sedang bepergian jauh ke luar negeri dan saya ingin untuk mengirimkan gambar saya kepada keluarga, teman, dan lebih khusus untuk ist...

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

١٠ جمادى الآخر ١٤٤٢
23 Jan 2021
Majalah Terbaru

Radio Islam

Recent Posts

  • Hukum Valentine’s Day dalam Fatwa Syaikh Utsaimin
  • Seorang Muslim Layaknya Pohon Kurma
  • Hukum Drama Memerankan Shahabat
  • Hukum Selfie Untuk Keluarga Jauh
  • Hukum Gambar Makhluk Bernyawa
  • Istri Nabi Adalah Ibunda Kaum Mukminin
  • Barang Baru, Kadang Bagus, Kadang Tidak
  • Ibnu Mas’ud Mengingkari Zikir Jama’ah
  • Inilah Bidah Hasanah
  • Saudaraku, Bidah Itu Tercela

Rubrik

  • Akhlak
  • Akidah
  • Bahtera Rumah Tangga
  • Buah Hati
  • Ensiklopedia
  • Fatwa
  • Figur
  • Fiqh
  • Hadits
  • Hukum Islam
  • Ibrah
  • Info Kesehatan
  • Kauniyah
  • Lembar Pemuda
  • Motivasi
  • Mutiara Nubuwah
  • Mutiara Salaf
  • Petuah
  • Renungan
  • Rumah Tangga
  • Sirah
  • Syabab
  • Tafsir
  • Tazkiyatun Nufus
  • Telaah
  • Telisik
  • Teropong
  • TItian
  • Uncategorized

Copyright © 2021 · Majalah Remaja Muslim Tashfiyah on Genesis Framework · WordPress · Log in