• Beranda
  • Telegram
  • Tempat Kajian

Majalah Muslim Tashfiyah

Mudah Berfaedah

  • Telaah
    • Tafsir
    • Mutiara Nubuwah
  • Akidah
    • TItian
  • Figur
  • Renungan
    • Ibrah
    • Tazkiyatun Nufus
  • Lembar Pemuda
    • Syabab
    • Akhlak
  • Hukum Islam
    • Fatwa
  • Rumah Tangga
    • Bahtera Rumah Tangga
    • Buah Hati

Fatwa Kaffarah Orang Yang Menggauli Istrinya pada Puasa Ramadhan

8 May 2017 by admin Leave a Comment

Soal: Pada bulan Ramadhan yang diberkahi ini, syahwatku membuatku melampaui batas. Aku pun menggauli istriku setelah salat Subuh. Bagaimanakah hukumnya?

 

 

Jawab: Penanya telah menyebutkan bahwa syahwat telah membuatnya melampaui batas sehingga menggauli istrinya setelah salat Subuh di bulan Ramadhan. Maka yang wajib dilakukannya adalah:

  1. Membebaskan budak; jika tidak mampu
  2. Berpuasa dua bulan berturut-turut; jika tidak mampu
  3. Memberi makan enam puluh orang miskin, setiap orang mendapatkan satu mudd tiga perempat kilogram makanan pokok.

Selain itu, dia juga harus meng-qadha satu hari, sebagai ganti dari hari tersebut.

Adapun sang istri, jika dia melakukannya suka rela, maka hukumnya seperti suami. Namun jika dia terpaksa, maka dia hanya harus meng-qadha.

Dalil wajibnya kaffarah (denda) yang dibayarkan lelaki adalah hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah z yang artinya, “Saat kami duduk di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, tiba-tiba datang seseorang dan mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, binasalah aku!’ Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Kenapa kamu?’ Dia mengatakan, ‘Aku menggauli istriku, padahal aku puasa.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun mengatakan, ‘Apakah engkau memiliki budak yang bisa engkau bebaskan?’ ‘Tidak.’ katanya. ‘Apakah engkau sanggup untuk berpuasa dua bulan berturut-turut?’ ‘Tidak.’ ‘Apakah engkau mampu untuk memberi makan enam puluh orang miskin?’ ‘Tidak.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun diam.

Beberapa saat kemudian, datanglah seseorang memberi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sekeranjang kurma. Beliau bertanya, ‘Di mana orang yang bertanya tadi?’ ‘Saya.’ ‘Ambil ini, sedekahkanlah.’” [Muttafaqun ‘alaih]

Adapun dalil wajibnya meng-qadha sejumlah hari dia menggauli istrinya, berdasarkan riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah, “Dan puasalah sehari menggantikannya.”

Adapun wajibnya kaffarah dan qadha terhadap sang istri apabila melakukannya dengan suka rela, hal ini dikarenakan posisi wanita tersebut sama dengan si suami. Adapun dalil tidak wajibnya kaffarah jika dalam keadaan terpaksa, berdasarkan keumuman hadis Nabi n yang artinya, “Diampuni dari umatku apabila tersalah, lupa, dan jika mereka dipaksa.” [H.R. Ibnu Majah]

Wabillahit taufiq, washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa alihi washahbihi wasallam.

[Fatwa Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Ilmiyah wal Ifta` Soal no. 83, diketuai Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah]

Filed Under: Fatwa Tagged With: fatwa, lajnah, puasa, ramadhan

Baca Juga Artikel Ini

Pembatal Puasa Makan dan minum dengan sengaja Hal ini berdasarkan ayat di atas (Al Baqarah:187). Adapun bagi yang tidak sengaja maka tidak batal. Berdasarkan ...
Fatwa Hukum Memakai Wig (Rambut Palsu) Soal: Apa hukum wanita memakai wig untuk berhias di depan suami? Jawab: Alhamdulillahi wahdah washshalatu wassalamu ‘ala rasulihi wa aalihi washahb...
Hukum Gambar Makhluk Bernyawa Tanya: Apa hukum Islam dalam hal menggantungkan gambar di dinding atau tembok rumah? Jawab: Menggambar makhluk yang memiliki roh (manusia dan bin...
Membatalkan Rencana Wakaf, Bolehkah? Pertanyaan: Seseorang ingin mewakafkan sebidang tanah, namun teman-temannya menyarankan untuk menahannya dan diwariskan kepada ahli warisnya saja. Akh...

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

١٣ جمادى الآخر ١٤٤٢
26 Jan 2021
Majalah Terbaru

Radio Islam

Recent Posts

  • Hukum Valentine’s Day dalam Fatwa Syaikh Utsaimin
  • Seorang Muslim Layaknya Pohon Kurma
  • Hukum Drama Memerankan Shahabat
  • Hukum Selfie Untuk Keluarga Jauh
  • Hukum Gambar Makhluk Bernyawa
  • Istri Nabi Adalah Ibunda Kaum Mukminin
  • Barang Baru, Kadang Bagus, Kadang Tidak
  • Ibnu Mas’ud Mengingkari Zikir Jama’ah
  • Inilah Bidah Hasanah
  • Saudaraku, Bidah Itu Tercela

Rubrik

  • Akhlak
  • Akidah
  • Bahtera Rumah Tangga
  • Buah Hati
  • Ensiklopedia
  • Fatwa
  • Figur
  • Fiqh
  • Hadits
  • Hukum Islam
  • Ibrah
  • Info Kesehatan
  • Kauniyah
  • Lembar Pemuda
  • Motivasi
  • Mutiara Nubuwah
  • Mutiara Salaf
  • Petuah
  • Renungan
  • Rumah Tangga
  • Sirah
  • Syabab
  • Tafsir
  • Tazkiyatun Nufus
  • Telaah
  • Telisik
  • Teropong
  • TItian
  • Uncategorized

Copyright © 2021 · Majalah Remaja Muslim Tashfiyah on Genesis Framework · WordPress · Log in