• Beranda
  • Telegram
  • Tempat Kajian

Majalah Muslim Tashfiyah

Mudah Berfaedah

  • Telaah
    • Tafsir
    • Mutiara Nubuwah
  • Akidah
    • TItian
  • Figur
  • Renungan
    • Ibrah
    • Tazkiyatun Nufus
  • Lembar Pemuda
    • Syabab
    • Akhlak
  • Hukum Islam
    • Fatwa
  • Rumah Tangga
    • Bahtera Rumah Tangga
    • Buah Hati

Fatwa Hukum Muadzin Anak-Anak

29 December 2016 by admin 1 Comment

Fatwa Al Lajnah Ad Daimah No 14935

Soal:

Seorang imam masjid menentukan muadzin anaknya sendiri yang berumur 12 tahun. Demikian pula anak-anak tetangga berumur antara 6-12 tahun, seluruhnya bergantian menjadi muadzin di masjid itu. Adzan ketika masuk waktu salat. Apakah boleh mereka menjadi muadzin di umur itu? Catatan, di masjid itu tidak ada muadzin resmi.

Jawab:

Yang afdhal dan sunnah, adalah seorang muadzin telah mencapai usia baligh. Karena dengan adzan, berarti ia memberitakan masuknya waktu salat, serta terbitnya fajar, dan tenggelamnya matahari terkait dengan puasa.

Adapun azannya anak-anak, apabila telah tamyiz dan sesuai arahan orang yang telah baligh, atau adzan di daerah perkotaan sehingga ia adzan ketika mendengar masjid lain dikumandangkan adzan, maka yang benar bolehnya dan sahnya adzan mereka.

Wa billahit taufik wa shalallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Ketua: Asy Syaikh Abdullah bin Baz || Wakil: Asy Syaikh Abdurrazzak Afifi || anggota: Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Ghudayan, Asy Syaikh Shalih Al Fauzan, Asy Syaikh Abdulaziz Alu Syaikh.

Filed Under: Fatwa Tagged With: adzan, belum baligh, fatwa, hukum, Lajnah Ad Daimah, muadzin, muadzin anak

Baca Juga Artikel Ini

Salat dengan Membawa Kantong Penampung Air Besar Soal: Aku seorang imam masjid yang tertimpa kanker usus. Dokter mengatakan bahwa penyakitnya ada di anus. Mereka mengatakan bahwa penyakit ini haru...
Hukum Selfie Untuk Keluarga Jauh Tanya: Jika saya sedang bepergian jauh ke luar negeri dan saya ingin untuk mengirimkan gambar saya kepada keluarga, teman, dan lebih khusus untuk ist...
Hukum Gambar Makhluk Bernyawa Tanya: Apa hukum Islam dalam hal menggantungkan gambar di dinding atau tembok rumah? Jawab: Menggambar makhluk yang memiliki roh (manusia dan bin...
Hukum Film Kartun Edukasi Soal: Apa hukum melihat dan membeli film kartun Islam (gambar bergerak)? Film tersebut menampilkan kisah yang membimbing dan bermanfaat bagi anak-anak...

Trackbacks

  1. M U A Z I N     A N A K – منهج السلف الصالح says:
    19 July 2017 at 02:35

    […] Ad Daimah lil Buhuts Ilmiyah wal Ifta (Komite tetap fatwa Saudi Arabia) No 14935 Dikutip dari http://tashfiyah.com/fatwa-hukum-muadzin-anak/ Tag: #fatwa #lajnah #fikih #azan #anak 📖 B A C A Ambil […]

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

١٦ رجب ١٤٤٤
7 Feb 2023
Majalah Terbaru

Radio Islam

Recent Posts

  • Hukum Valentine’s Day dalam Fatwa Syaikh Utsaimin
  • Seorang Muslim Layaknya Pohon Kurma
  • Hukum Drama Memerankan Shahabat
  • Hukum Selfie Untuk Keluarga Jauh
  • Hukum Gambar Makhluk Bernyawa
  • Istri Nabi Adalah Ibunda Kaum Mukminin
  • Barang Baru, Kadang Bagus, Kadang Tidak
  • Ibnu Mas’ud Mengingkari Zikir Jama’ah
  • Inilah Bidah Hasanah
  • Saudaraku, Bidah Itu Tercela

Rubrik

  • Akhlak
  • Akidah
  • Bahtera Rumah Tangga
  • Buah Hati
  • Ensiklopedia
  • Fatwa
  • Figur
  • Fiqh
  • Hadits
  • Hukum Islam
  • Ibrah
  • Info Kesehatan
  • Kauniyah
  • Lembar Pemuda
  • Motivasi
  • Mutiara Nubuwah
  • Mutiara Salaf
  • Petuah
  • Renungan
  • Rumah Tangga
  • Sirah
  • Syabab
  • Tafsir
  • Tazkiyatun Nufus
  • Telaah
  • Telisik
  • Teropong
  • TItian
  • Uncategorized

Copyright © 2023 · Majalah Remaja Muslim Tashfiyah on Genesis Framework · WordPress · Log in