Soal: Apa hukum wanita memakai wig untuk berhias di depan suami?
Jawab: Alhamdulillahi wahdah washshalatu wassalamu ‘ala rasulihi wa aalihi washahbihi, wa ba’du;
Sepantasnya masing-masing suami istri berhias untuk pasangannya dengan sesuatu yang merekatkan jalinan kasih sayang. Namun, tentu dalam batasan apa yang dibolehkan oleh syariat Islam. Tidak dengan yang haram.
Adapun memakai wig (rambut palsu), sebenarnya ini berawal dari orang kafir. Mereka terkenal memakai dan berhias dengannya sehingga jadilah ciri khas mereka. Maka berhias dengannya walaupun untuk suami tidak boleh karena termasuk tasyabbuh dengan wanita kafir. Sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarangnya dengan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam yang artinya, “Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk kaum tersebut.” [H.R. Abu Dawud]
Alasan yang lain, memakai wig (rambut palsu) hukumnya sama dengan menyambung rambut, bahkan lebih parah. Sebagaimana yang telah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam larang dan beliau laknat pelakunya.
Wa billahit taufiq wa shalallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam.
[Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhutsi Al ‘Ilmiyati Wal Ifta’].
Arissa says
Assalamualaikum…..saya nak tanya sebab bingung. Saya Ada kawan yang berminat dengan memakai ‘wig’ untuk cosplay (memakai kostum menyerupai watak anime). Wig cosplay kebanyakkan dibuat dari benang sintetik;dan selain kepala,aurat yang lain tertutup (karakter yang dia pilih berpakaian sopan;lengan/seluar panjang dan berjaket tebal tutup dada) dan dia janji akan tetap tunaikan solat pada hari tersebut (festival cosplay berlangsung sehari sahaja). Hari lain dia bertudung sopan,cuma sehari sahaja dia pakai wig. Says nak minta pandangan pakar tentang hal ni.
admin says
Wa’alaikumus salam. Mohon maaf atas keterlambatan menjawab. Para ulama menyebutkan bahwa salah satu kaidah dalam memakai pakaian untuk wanita adalah bukan perhiasan. Jadi, memakai wig –meski dari bahan sintetis, bukan rambut asli– tidak diperbolehkan karena mengandung makna berhias.
Di samping itu, mengikuti perkumpulan anime adalah sesuatu yang tidak diperbolehkan karena anime merupakan gambar makhluk bernyawa, sedangkan gambar makhluk bernyawa haram hukumnya. Belum lagi kandungan anime yang seringkali tak lepas dari jimat (benda-benda bertuah yang bisa menyebabkan kekuatan tertentu) dan keharaman lain. Sehingga, kami menyarankan untuk meninggalkan melihat, menyukai, apalagi mengidolakan karakter atau serial anime..
Barakallahu fikum.