Pertanyaan kedua dari Fatwa Lajnah Ad Daimah no. 3570
Soal:
Bolehkah membaca Al Quran di masjid dengan suara keras, dengan pengeras suara sebelum salat Subuh, Salat Jumat, serta beberapa salat, padahal ada orang yang salat sunnah qabliyah atau tahiyatul masjid?
Jawab:
Al Quran adalah Kalamullah ‘azza wa jalla. Membacanya adalah ibadah. Ibadah itu termasuk ibadah badaniah mahdhah (murni peribadahan kepada Allah). Orang yang mendengarkannya akan mendapatkan pahala. Akan tetapi, jika dilakukan dengan mengangkat suara yang mengganggu, [maka dihindari] seyogianya merendahkan suaranya agar tidak mengganggu.
Adapun mengkhususkan waktu sebelum salat untuk membaca Al Quran dengan mengangkat suara seperti yang disebutkan di dalam pertanyaan, maka kami tidak mengetahui dalil yang menunjukkan hal itu dengan tata cara khusus pada waktu ini.
Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa alihi wa shahbihi wa sallam.
Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz || Wakil Ketua: Abdurrazzaq Afifi || Anggota: Abdullah bin Qu’ud, Abdullah bin Ghudayyan
Leave a Reply